Sistem Multi Partai


Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem multi partai dalam penerapan sistem politiknya memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Sistem multi partai merupakan salah satu produk dari struktur masyarakat yang majemuk. Indonesia pun menganut multipartai dimana setiap golongan dalam masyarakat cenderung memelihara keterikatan dengan asal-usul budayanya dan memperjuangkan kepentingan melalui wadah politik tersendiri.Inspirasi setiap warga negara dapat dituangkan dalam wadah politik.
 Identifikasi dan Perumusan Masalah
   1.  Apakah pengertian dari partai politik tersebut ?
   2.  Apakah yang menjadi fungsi partai politik tersebut ? 
  3.Apa yang menjadi acuan bahwa Indonesia menganut sistem multi  partai ?
   4.  Apa yang menjadi kelemahan dan kelebihan sistem multi partai ?

Telaah Pustaka dan Pembahasan
Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.1)
Sistem Multi Partai,apalagi jika dihubungkan dengan sistem pemerintahan parlementer,mempunyai kecenderungan untuk menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif,sehingga peran badan eksekutif sering lemah dan ragu-ragu.Hal ini sering disebabkan  karena tidak ada satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri,sehingga terpaksa membentuk koalisi dengan partai-partai lain.Dalam keadaan semacam ini partai yang berkoalisi dengan partai lain harus selalu mengadakan musyawarah dan kompromi dengan mitranya dan menghadapi kemungkinan bahwa sewaktu-waktu duukungan dari partai yang duduk dalam koalisi akan ditarik kembali,sehingga mayoritas dalam parlemen hilang. Partai politik yang tergabung di dalam sebuah koalisi mendukung pemerintah bisa saja menarik dukungannya.Hal ini disebabkan karena partai koalisi ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari pemerintah yang berkuasa.
Di lain pihak,partai-partai oposisi pun kurang memainkan peranan yang jelas karena sewaktu-waktu masing-masng partai dapat diajak untuk duduk dalam pemerintahan koalisi baru.Hal semacam ini menyebabkan sering terjadinya siasat yang berubah –ubah menurut kegentingan situasi yang dihadapi partai masing-masing.Lagi pula,sering kali partai-partai oposisi kurang mampu menyusun suatu program alternatif bagi pemerintah.Dalam sistem semacam ini masalah letak tanggung jawab menjadi kurang jelas. Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Belanda, Perancis, Swedia,dan Federasi Rusia
Fungsi Partai Politik di Negara Demokrasi terdiri atas :
1.             Sebagai Sarana Komunikasi Politik
2.             Sebagai Saran Sosialisasi Politik
3.             Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
4.             Sebagai Sarana Pengatur Politik (Conflict Management)
Dalam UU No. 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik, fungsi Partai Politik adalah sebagai sarana:
(i)              Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas;
(ii) Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan  kesatuanbangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
(iii)        Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat;
(iv)         Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
(v)            Rekrutmen politik.
Kesemua fungsi partai politik tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengaplikasikan kepentingan yang terdapat atau kadang-kadang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide, visi, dan kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diavokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau menjadi materi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Multi partai sebagai salah satu bagian dari sistem politik di Indonesia memiliki peran yang berpengaruh dalam kehidupan politik di Indonesia. Konsititusi UUD 1945 tidak mengamanatkan secara jelas sistem kepartaian apa yang dianut oleh Indonesia. Namun, konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia mengaplikasikan sistem multi partai. Pasal 6A (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia menganut sistem multi partai.Hal ini diperoleh  karena yang berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik (paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk mencalonkan presiden
Kenyataanya, Indonesia telah menjalankan sistem multi partai sejak Indonesia mencapai kemerdekaan. Surat Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No X/1949 merupakan tonggak dilaksanakannya sistem multi partai di Indonesia. Keputusan Wapres ini juga ditujukan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang pertama pada tahun 1955. Pada pemilu tersebut diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen (perseorangan). Beberapa partai politik yang mendapatkan suara signifikan pada pemilu pertama antara lain PNI (22,32%), Masyumi (20,92%), NU (18,41%), PKI (16,36%), PSII (2,89%), Parkindo (2,66%), PSI (1,99%), Partai Katolik (2,04%), dan IPKI (1,43%).2)
Dalam aplikasinya,penerapan sistem multi partai memiliki berbagai kelemahan dan kelebihannya tersendiri.
Beberapa kelemahan sistem multi partai ini antara lain;
1)  Kondisi pemerintahan (kondisi politik) selalu dalam keadaan tidak stabil,
2)   Terkadang dapat menciptakan demokrasi yang kebablasan
3) Sistem ini cenderung lamban dalam mengembangkan    pertumbuhan ekonomi,karena kebijakan politik sering berubah-ubah seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah.
4) Sistem ini belum pernah melahirkan negara yang super power.Contoh Amerika memiliki sistem kepartaian dwi partai,namun Indonesia tidak bisa menerapkan prinsip ini karena faktor keanekaragaman dan multikultural masyarakatnya.
5)  Akan muncul banyak persaingan yang kurang sehat dari setiap partai untuk menjatuhkan partai lainnya.

Sedangkan kelebihan dari sistem multi partai adalah :
1)       Kontrol sosial dilakukan oleh partai-partai politik,
2) Setiap individu diberikan kesempatan menjadi pimpinan     sebuah partai politik,
3)       Memberikan alternatif pilihan pada warga negara.
4)       Adanya wadah untuk setiap warga negara untuk mengaspirasi pendapatnya.

Kesimpulan
Sistem multi partai yang diterapkan di Indonesia telah sejak Indonesia mencapai kemerdekaan.Hal ini dapat ditelaah dalam Surat Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No X/1949.Serta PEMILU pertama tahun 1955.Sistem Multi Partai dapat memberikan kelebihan tersendiri bagi kondisi politik Indonesia yang merupakan masyarakat multi kultural yang dapat menjadi wadah tersendiri untuk masyarakatnya.Namun,semakin banyak partai yang ada di Indonesia cenderung menyebabkan banyaknya ketidakseimbangan bagi politiknya karena partai-partai tersebut memiliki pandangan serta aliran yang berbeda yang dapat menyebabkan ketidaksepahaman di dalam penerapannya.Banyaknya partai politik cenderung menyebabkan adanya koalisi untuk memperkuat suatu politik.Bahkan Partai politik yang tergabung di dalam sebuah koalisi mendukung pemerintah bisa saja menarik dukungannya,sehingga dapat menyebabkan sebuah kekacauan dalam politik negara.

Saran
Sebagai negara yang menganut sistem multi partai,kebebasan masyarakat Indonesia untuk membentuk partai terbuka lebar.Hal ini akan memberikan dampak yang positif dan negatif.Segi positifnya adalah aspirasi masyarakat pastilah memiliki wadah tersendiri.Namun,ada baiknya dalam tatanan penyusunan pembentukan partai memiliki prosedurnya tersendiri sehingga dapat mengurangi jumlah partai politik yang semakin lama semakin banyak berkembang di masyarakat.Serta perlu adanya perbaikan internal di  setiap partai-partai.Dalam tatanan politik di Indonesia,partai politik merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan anggota parlemen (bahkan Presiden) Partai politik harus mampu mengawasi anggota-anggotanya di parlemen untuk mengikuti kebijakan partai untuk pemerintahan . Bahkan, partai politik harus mampu menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya di parlemen yang menyetujui kebijakan pemerintah.



Sumber Referensi
1) http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
Budiarjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.




Komentar

  1. 1xbet korean - Legalbet.co.KR
    1xbet korean. 1xbet korean. 1xbet korean. 1xbet 바카라 korean. 1xbet korean. 1xbet korean. 1xbet korean 1xbet หาเงินออนไลน์ korean. 1xbet korean.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Food Culinary (Glodok Market)