Sistem Multi Partai
Latar
Belakang
Indonesia
sebagai negara yang menganut sistem multi partai dalam penerapan sistem
politiknya memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Sistem multi partai
merupakan salah satu produk dari struktur masyarakat yang majemuk. Indonesia
pun menganut multipartai dimana setiap golongan dalam masyarakat cenderung
memelihara keterikatan dengan asal-usul budayanya dan memperjuangkan
kepentingan melalui wadah politik tersendiri.Inspirasi setiap warga negara
dapat dituangkan dalam wadah politik.
Identifikasi
dan Perumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari partai politik tersebut ?
2. Apakah
yang menjadi fungsi partai politik tersebut ?
3.Apa yang menjadi acuan bahwa Indonesia menganut sistem multi partai ?
3.Apa yang menjadi acuan bahwa Indonesia menganut sistem multi partai ?
4. Apa
yang menjadi kelemahan dan kelebihan sistem multi partai ?
Telaah Pustaka dan Pembahasan
Sebuah partai politik adalah organisasi politik
yang menjalani ideologi
tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok
yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil -
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik adalah sarana
politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan
politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial,
memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung
kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang
political development sebagai suprastruktur politik.1)
Sistem Multi Partai,apalagi
jika dihubungkan dengan sistem pemerintahan parlementer,mempunyai kecenderungan
untuk menitikberatkan kekuasaan pada badan legislatif,sehingga peran badan
eksekutif sering lemah dan ragu-ragu.Hal ini sering disebabkan karena tidak ada satu partai yang cukup kuat
untuk membentuk suatu pemerintahan sendiri,sehingga terpaksa membentuk koalisi
dengan partai-partai lain.Dalam keadaan semacam ini partai yang berkoalisi dengan
partai lain harus selalu mengadakan musyawarah dan kompromi dengan mitranya dan
menghadapi kemungkinan bahwa sewaktu-waktu duukungan dari partai yang duduk
dalam koalisi akan ditarik kembali,sehingga mayoritas dalam parlemen hilang. Partai politik yang
tergabung di dalam sebuah koalisi mendukung pemerintah bisa saja menarik
dukungannya.Hal ini disebabkan karena partai koalisi ini bertujuan untuk
memperoleh keuntungan dari pemerintah yang berkuasa.
Di lain pihak,partai-partai
oposisi pun kurang memainkan peranan yang jelas karena sewaktu-waktu
masing-masng partai dapat diajak untuk duduk dalam pemerintahan koalisi
baru.Hal semacam ini menyebabkan sering terjadinya siasat yang berubah –ubah menurut
kegentingan situasi yang dihadapi partai masing-masing.Lagi pula,sering kali
partai-partai oposisi kurang mampu menyusun suatu program alternatif bagi
pemerintah.Dalam sistem semacam ini masalah letak tanggung jawab menjadi kurang
jelas. Sistem ini banyak dianut oleh negara-negara seperti Indonesia, Malaysia,
Belanda, Perancis, Swedia,dan Federasi Rusia
Fungsi Partai Politik di
Negara Demokrasi terdiri atas :
1.
Sebagai Sarana Komunikasi Politik
2.
Sebagai Saran Sosialisasi Politik
3.
Sebagai Sarana Rekrutmen Politik
4.
Sebagai Sarana Pengatur Politik (Conflict
Management)
Dalam UU No. 2 tahun 2008
Tentang Partai Politik, fungsi Partai Politik adalah sebagai sarana:
(i) Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat
luas;
(ii) Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan
dan kesatuanbangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
(iii) Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi
politik masyarakat;
(iv) Partisipasi politik warga negara Indonesia;
dan
(v)
Rekrutmen politik.
Kesemua fungsi partai
politik tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana
komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengaplikasikan
kepentingan yang
terdapat atau kadang-kadang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan
itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide, visi, dan kebijakan
partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide dan kebijakan atau aspirasi
kebijakan itu diavokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau menjadi
materi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
Multi partai sebagai salah
satu bagian dari sistem politik di Indonesia memiliki peran yang berpengaruh
dalam kehidupan politik di Indonesia. Konsititusi UUD 1945 tidak mengamanatkan
secara jelas sistem kepartaian apa yang dianut oleh Indonesia. Namun,
konstitusi mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia mengaplikasikan sistem multi
partai. Pasal 6A (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pasal tersebut
dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia menganut sistem multi partai.Hal ini
diperoleh karena yang berhak mencalonkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan
partai politik (paling sedikit dua partai politik yang menggabungkan diri untuk
mencalonkan presiden
Kenyataanya, Indonesia telah
menjalankan sistem multi partai sejak Indonesia mencapai kemerdekaan. Surat
Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No X/1949 merupakan tonggak dilaksanakannya
sistem multi partai di Indonesia. Keputusan Wapres ini juga ditujukan untuk
mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang pertama pada tahun 1955. Pada pemilu
tersebut diikuti oleh 29 partai politik dan juga peserta independen (perseorangan).
Beberapa partai politik yang mendapatkan suara signifikan pada pemilu pertama
antara lain PNI (22,32%), Masyumi (20,92%), NU (18,41%), PKI (16,36%), PSII
(2,89%), Parkindo (2,66%), PSI (1,99%), Partai Katolik (2,04%), dan IPKI
(1,43%).2)
Dalam aplikasinya,penerapan
sistem multi partai memiliki berbagai kelemahan dan kelebihannya tersendiri.
Beberapa kelemahan sistem
multi partai ini antara lain;
1) Kondisi
pemerintahan (kondisi politik) selalu dalam keadaan tidak stabil,
2) Terkadang dapat menciptakan demokrasi yang
kebablasan
3) Sistem
ini cenderung lamban dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi,karena kebijakan
politik sering berubah-ubah seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah.
4) Sistem
ini belum pernah melahirkan negara yang super power.Contoh Amerika memiliki
sistem kepartaian dwi partai,namun Indonesia tidak bisa menerapkan prinsip ini
karena faktor keanekaragaman dan multikultural masyarakatnya.
5) Akan
muncul banyak persaingan yang kurang sehat dari setiap partai untuk menjatuhkan
partai lainnya.
Sedangkan kelebihan dari sistem multi partai adalah :
1)
Kontrol sosial dilakukan oleh partai-partai
politik,
2) Setiap individu diberikan kesempatan menjadi
pimpinan sebuah partai politik,
3)
Memberikan alternatif pilihan pada warga
negara.
4)
Adanya wadah untuk setiap warga negara untuk
mengaspirasi pendapatnya.
Kesimpulan
Sistem multi partai yang
diterapkan di Indonesia telah sejak Indonesia mencapai kemerdekaan.Hal ini
dapat ditelaah dalam Surat Keputusan Wakil Presiden M. Hatta No X/1949.Serta
PEMILU pertama tahun 1955.Sistem Multi Partai dapat memberikan kelebihan
tersendiri bagi kondisi politik Indonesia yang merupakan masyarakat multi
kultural yang dapat menjadi wadah tersendiri untuk masyarakatnya.Namun,semakin
banyak partai yang ada di Indonesia cenderung menyebabkan banyaknya
ketidakseimbangan bagi politiknya karena partai-partai tersebut memiliki
pandangan serta aliran yang berbeda yang dapat menyebabkan ketidaksepahaman di
dalam penerapannya.Banyaknya partai politik cenderung menyebabkan adanya
koalisi untuk memperkuat suatu politik.Bahkan Partai politik yang tergabung di
dalam sebuah koalisi mendukung pemerintah bisa saja menarik dukungannya,sehingga
dapat menyebabkan sebuah kekacauan dalam politik negara.
Saran
Sebagai negara yang menganut
sistem multi partai,kebebasan masyarakat Indonesia untuk membentuk partai
terbuka lebar.Hal ini akan memberikan dampak yang positif dan negatif.Segi
positifnya adalah aspirasi masyarakat pastilah memiliki wadah
tersendiri.Namun,ada baiknya dalam tatanan penyusunan pembentukan partai
memiliki prosedurnya tersendiri sehingga dapat mengurangi jumlah partai politik
yang semakin lama semakin banyak berkembang di masyarakat.Serta perlu adanya
perbaikan internal di setiap
partai-partai.Dalam tatanan politik di Indonesia,partai politik merupakan
syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan anggota parlemen (bahkan Presiden) Partai
politik harus mampu mengawasi anggota-anggotanya di parlemen untuk mengikuti
kebijakan partai untuk pemerintahan . Bahkan, partai politik harus mampu
menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya di parlemen yang menyetujui
kebijakan pemerintah.
Sumber
Referensi
1) http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
Budiarjo,Miriam.2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama.
1xbet korean - Legalbet.co.KR
BalasHapus1xbet korean. 1xbet korean. 1xbet korean. 1xbet 바카라 korean. 1xbet korean. 1xbet korean. 1xbet korean 1xbet หาเงินออนไลน์ korean. 1xbet korean.